Search

Komnas HAM Mendukung Fatwa MUI Tentang Penggunaan Medsos

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung Fatwa yang baru dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.

"Fatwa yang saat ini ada di MUI yang kaitannya dengan tadi kita mendukung penuh kontenya, karena senafas dengan upaya penegakan HAM dan hukum," ujar Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron, di Gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhary, nomor 4B, Menteng Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2017).

Meski begitu, Nurkhoiron menganggap Fatwa MUI bukan hukum positif yang bisa dijadikan patokan dalam pengambilan sikap di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tetapi, dia tidak mempermasalahkan apabila umat Islam menganggap fatwa itu penting.

"Fatwa itu kan ranahnya tidak di hukum, tapi ranah dari anjuran ke umat. Silakan saja umat Islam menilai kalau fatwa itu mengandung unsur penting digunakan sebagai referensi dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat," kata dia.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh menyampaikan pengantar dan pembacaan Fatwa MUI yang telah ditetapkan pada 13 Mei 2017.

Fatwa tersebut, di antaranya menyatakan haram bagi setiap Muslim dalam beraktifitas di media sosial melakukan ghibah (menggunjing), fitnah (menyebarkan informasi bohong tentang seseorang atau tanpa berdasarkan kebenaran), adu domba (namimah) dan penyebaran permusuhan.

MUI dalam fatwa tersebut mengharamkan setiap muslim melakukan bullying, ujaran kebencian dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar-golongan.

Kemudian, fatwa itu mengharamkan bagi setiap muslim untuk menyebarkan kabar bohong (hoax) dan informasi bohong, menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan dan segala hal yang terlarang secara syari dan menyebarkan konten yang benar namun tidak sesuai tempat dan waktu.

MUI dalam fatwanya juga menyatakan memproduksi, menyebarkan dan atau membuat dapat diaksesnya konten atau informasi yang tidak benar kepada masyarakat hukumnya haram.

Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram, kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan syari.

MUI menyatakan haram memproduksi dan menyebarkan konten informasi yang bertujuan membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak.

Selain itu, MUI menegaskan haram menyebarkan konten pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram.

Begitu pula aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntingan, baik ekonomi maupun non ekonomi hukumnya haram, termasuk didalamnya orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.

Ketua Umum MUI Maruf Amin mengatakan fatwa ini sangat penting sebagai upaya para ulama dalam mengantisipasi perkembangan media sosial.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Komnas HAM Mendukung Fatwa MUI Tentang Penggunaan Medsos"

Post a Comment

Powered by Blogger.