Suara.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen saat menggeledah tiga lokasi di Provinsi Bengkulu, Senin Senin (12/6/2017).
"Pasca OTT (operasi tangkap tangan) suap salah satu jaksa Kejati Bengkulu, kami menggeledah kantor Kejati Bengkulu, Kantor BWSS VII, dan kantor PT MPSM (Mukomuko Putra Selatan Manjudo) milik tersangka MSU,” terang Juru Bicaa KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2017).
Ia mengatakan, KPK belum mengetahui keterkaitan dokumen tersebut dengan perkara yang sedang ditangani. Sebab, penyidik harus mempelajarinya terlebih dahulu.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu.
Ketiga tersangka itu ialah Amin Anwari, Pejabat Pembuat Komitmen; Murni Suhardi, Direktur PT MPSM; dan, Parlin Purba, Kasi III Intel Kejati Bengkulu.
Ketiganya ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Jumat dini hari di Bengkulu. Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan uang senilai Rp10 juta.
Uang tersebut diduga termasuk bagian dari komitmen transaksi suap. Sebelumnya, oknum yang sama juga sudah serah-terima uang Rp140 juta.
Diduga uang tersebut berkaitan dengan pengumpulan data-data atau keterangan atas pelasanaan proyek-proyek di BWSS VII Propinsi BengkuluTahun anggaran 2015 dan 2016.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Sita Sejumlah Dokumen Terkait OTT Jaksa Kejati Bengkulu"
Post a Comment