Suara.com - Kekesalan DPR terhahdap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran menolak panggilan terhadap Miryam S Haryani terus merembet ke persoalan yang lainnya. Pasalnya, DPR berencana untuk tidak membahas anggaran untuk KPK pada tahun berikutnya.
Namun, atas ancaman tersebut, KPK tidak terlalu menggubrisnya. KPK hanya mengingatkan DPR agar menggunakan kewenangan dengan baik berdasarkan aturan hukum yang ada.
"Saya kira sebaiknya semua lembaga negara menggunakan kewenangannya sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2017).
Lebih lanjut dia mengharapkan agar setiap lembaga bisa menghormati aturan hukum yang berlaku. Kalau anggaran dihentikan, maka otomatis pemberantasan korupsi akan berhenti.
"Akan lebih baik Kita sama-sama hormati aturan hukum yang berlaku. Lakukanlah sesuai dengan kewenagan yang ada, KPK dengan kewenagannya, polisi dengan kewenangannya, DPR dengan kewenagan pengawasan, penganggaran dan regulasi, itu tentu punya tugas sesuai kewenagannya. Jangan sampai anggaran dihentikan, itu akan berimplikasi pada pemberantasan korupsi atau kerja KPK," katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa ditolaknya permintaan DPR untuk menghadirkan Miryam karena masih sebagai tersangka dan tahanan KPK. Meski begitu, KPK masih menilai DPR tidak memiliki niat untuk memberhentikan pemberantasan korupsi.
"Kami masih memiliki pandnagan positif kepada DPR secara kelembagaan. Karena kami belum tahu apakah itu pendapat perorangan," kata Febri.
Sebelumnya, anggota Pansus angket KPK dari Partai Golkar Mukhamad Misbakhun mengusulkan agar Badan Anggaran DPR tidak membahas anggaran untuk lembaga Polri dan KPK dalam pembahasan RAPBN 2018 tentang pagu indikatif mengenai kementerian lembaga.
Langkah itu bisa digunakan lantaran KPK dan Polri tidak menjalankan amanat Undang-undnag tentang MPR, DPR, DPD, DPRD untuk menghadirkan Miryam S Haryani ke rapat Pansus angket.
"Bukan (memotong). Kita tidak memotong anggaran apa pun. Pembahasan anggaran 2018 tidak akan dibahas bersama Kepolisian dan KPK," kata Misbakhun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2017).
Misbakhun mengklaim mayoritas anggota Pansus mengamini usulannya untuk menggunakan hak budgeter DPR dalam masalah ini. Konsekusensinya, KPK dan Polri tidak akan memiliki anggaran untuk Tahun 2018.
"Bukan tidak cair, tapi 2018 mereka tidak punya postur anggaran," katanya.
Meski demikian, dia membantah usulan tersebut sebagai bentuk ancaman karena KPK dan Polri menolak mengikuti permintaan Pansus untuk menghadirkan Miryam. Apalagi, Polri dan KPK sama-sama saling membutuhkan DPR. Misbakhun menyebut pihaknya hanya menggunakan kewenangan DPR.
"Nggak. Kita nggak mengancam apa-apa. Kita menggunakan kewenangan kita. Lah DPR-nya enggak dihormati. Mereka berbicara apa? Ketika butuh sama DPR, mereka mengiba-iba sama DPR. Ketika DPR membutuhkan sesuatu mereka apa yang mereka berikan? Kita bernegara ini saling menghormati," kata Politisi Golkar tersebut.
Anak buah Setya Novanto tersebut mengaatakan akan meminta Komisi III DPR mempertimbangkan untuk menahan pembahasan anggaran untuk Kepolisian dan KPK.
"Saya meminta komisi III mempertimbangkan pembahasan anggaran untuk Kepolisian dan KPK. Dan ini sudah di ruang lingkup pansus sudah kita bicarakan dan untuk mulai mempertimbangkan itu," lanjutnya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Tak Gubris Ancaman DPR soal Pembahasan Anggaran"
Post a Comment