Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, Kemenkominfo akan melakukan sosialiasi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai Fatwa tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial yang diterbitkan pada Senin (5/6/2017) usai lebaran.
Fatwa MUI tersebut, kata Rudiantara, akan disosialisasikan di daerah yang berpenduduk padat.
"Sosialisasi terus kita lakukan setelah Lebaran, terutama di daerah-daerah yang cukup padat populasinya," ujar Rudiantara di Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/6/2017).
Rudiantara menegaskan daerah-daerah yang memiliki literasi rendah yang akan difokuskan untuk sosialisasi Fatwa MUI. Namun, dia enggan menyebut daerah-daerah mana yang dimaksud."Fokusnya kembali di daerah-daerah yang padat tapi tingkat literasinya rendah, itu yang menjadi sasaran penyebaran hoax," kata Rudiantara.
Lebih lanjut, dia memaparkan, perlu adanya dorongan kepada masyarakat untuk memahami secara benar terkait dunia maya agar masyarakat tidak mudah percaya dengan adanya konten hoax.
"Kemudian literasi terhadap dunia maya juga di bawah rata-rata itu kan masyarakat yang sebetulnya tidak berdosa, masyarakatnya jujur, tapi dicekoki hoax atau konten negatif, nanti disangkanya benar juga. Kita harus dorong literasi itu di masyarakat," ungkapnya.
MUI pada Senin (5/6/2017) menerbitkan Fatwa tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta.
Ketua MUI KH Ma'ruf Amin, dalam acara itu mengatakan, fatwa tersebut dikeluarkan karena medsos saat ini lebih banyak dimanfaatkan untuk mengumbar kebencian, alih-alih sebagai alat untuk silaturahmi.
Meski demikian, Ma'ruf mengatakan, fatwa yang dikeluarkan MUI hanya sebagai upaya untuk mencegah dan wewenang untuk membuat aturan yang punya daya ikat ada pada pemerintah.
"Fatwa tidak mungkin menghentikan medsos, cuma mencegah. Fatwa dihadirkan supaya ada ketegasan. Lebih baik, jika pemerintah menciptakan peraturan terkait media sosial," kata Ma'ruf.
Ma'ruf mengatakan, pihaknya juga membuat semacam rekomendasi agar fatwa itu ditindaklanjuti oleh pemerintah sehingga memiliki ketegasan.
"Supaya ada peraturan undang-undang dibuat pemerintah dan DPR, supaya ada ketegasan, melalui itu supaya mengedukasi masyarakat, tetapi juga harus ada semacam tindakan law enforcement," tutup dia.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menkominfo Sosialisasikan Fatwa MUI soal Medsos di Populasi Padat"
Post a Comment