Search

Pengacara Ungkap Rizieq Pakai Visa Khusus dari Kerajaan Arab

Suara.com - Pengacara pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, mengungkapkan Rizieq menggunakan visa khusus selama berada di Arab Saudi. Itu sebabnya, dia bisa lebih lama berada di negara tersebut.

"Rupanya dapat visa khusus waktu awal dia berangkat dapat visa khusus, sampai kapan aja. Unlimited day," kata Kapitra Ampera, Minggu (11/6/2017).

Kapitra mengungkapkan visa khusus tidak sembarangan orang bisa mendapatkannya. Visa jenis ini, katanya, dikeluarkan atas persetujuan Kerajaan Arab Saudi.

"Dia dapat visa khusus dari Kerajaan Saudi. Itu pertimbangannya kerajaan ya," katanya.

Anggota tim adovokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI tersebut menambahkan visa khusus bisa dipakai Rizieq saja.

"Jadi dia misalnya ke Malaysia, balik lagi di Arab, ke Indonesia, balik lagi ke Arab, nggak perlu visa baru," kata dia.

Rizieq pergi ke luar negeri sejak bulan April 2017 atau ketika statusnya masih menjadi saksi kasus pornografi. Hingga statusnya ditingkatkan jadi tersangka pornografi, dia tidak pulang-pulang ke Indonesia.

Setelah melewati prosedur pemanggilan dan Rizieq tak kooperatif, akhirnya polisi memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang.

Beberapa waktu lalu, penyidik Polda Metro Jaya mengajukan kepada Divisi Hubungan Internasional Polri agar nama Rizieq dimasukkan ke dalam catatan merah atau red notice.

Kini, pengajuan red notice itu sudah berada di tangan National Central Bureua atau Interpol Indonesia dan sedang dipertimbangkan apakah dikabulkan atau tidak.

Terkati kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Dalam kasus pornografi ini, polisi juga telah menjerat Firza Husein sebagai tersangka.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pengacara Ungkap Rizieq Pakai Visa Khusus dari Kerajaan Arab"

Post a Comment

Powered by Blogger.