Search

Penyimpangan Impor Garam Rugikan Negara Rp3,5 Miliar

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap Direktur Utama PT Garam Achmad Boediono (AB). Dia dijadikan tersangka tindak pidana penyimpangan importasi dan distribusi garam industri sebesar 75.000 ton.

Modus penyimpangan importasi itu dengan mengubah surat impor garam konsumsi menjadi industri untuk menghindari pajak 10 persen. Sebab sesuai Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) 1 Maret 2017, ketentuannya impor garam konsumsi dikenakan bea masuk sebesar 10 persen. Atas hal itu negara dirugikan Miliaran rupiah.

"Dengan mengubah surat impor dan tidak membayar biaya masuk itu, negara rugi Rp3,5 miliar," kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Arif Sulistyanto di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Minggu (11/6/2017).

Harga garam konsumsi Rp1.200 per kilogram, sedangkan garam industri hanya Rp400 per kologram. Sementara itu, AB sebagai Dirut PT Garam telah menerima uang sebesar Rp71 miliar dari 53 perusahaan untuk membeli garam olahan PT Garam. Dalam hal ini diduga negara rugi sekitar Rp11 miliar, selain kerugian negara bea masuk yang Rp3,5 miliar.

"Namun untuk tottal kerugian negara secara resmi ‎kami meminta BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) untuk melakukan audit," tutur dia.

Sebelumnya Agung mengungkapkan, PT Garam sebagai perusahaan BUMN menerima penugasan dari Menteri BUMN untuk mengimport garam konsumsi dalam rangka pemenuhan kebutuhan garam konsumsi nasional. Namun sesuai surat persetujuan import‎ yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan, yang diimpor oleh PT Garam adalah garam industri dengan kadar NaCL diatas 97 persen.

"Kemudian garam industri yang diimport tersebut sebanyak 1.000 ton dikemas dalam kemasan 400 gram dengan merek garam cap Segi Tiga G, dan dijual untuk kepentingan konsumsi. ‎Sedangkan sisanya 74.000 diperdagangkan dan didistribusikan kepada 45 perusahaan lain," ujar dia.

Dia menjelaskan, sebagaimana tertuang dalam ‎pasal 10 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 125 tahun 2015 tentang ketentuan importasi garam, bahwa importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain. Namun PT Garam bukan hanya memperdagangkan atau memindahtangankan, bahkan mengemas menjadi garam konsumsi untuk dijual kepada masyarakat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 62 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3,5 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Penyimpangan Impor Garam Rugikan Negara Rp3,5 Miliar"

Post a Comment

Powered by Blogger.