Search

Pesan Kapolda kepada Habib Rizieq: Pulang, Hadapi!

Suara.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Mochamad Iriawan meminta pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab</a> cepat pulang ke Indonesia.

Iriawan juga mengimbau Habib Rizieq berani hadapi proses hukum yang mana yang bersangkutan kini dikabarkan masih berada di Arab Saudi.

"Kami berharap, yang bersangkutan pulang untuk mempertanggungjawabkan proses hukumnya. Apa sih yang akan diperdebatkan? Sebenarnya gampang. Pulang, hadapi, sudah itu aja. Itu aja selesai, tak usah yang lain-lain. Menurut saya itu yang terbaik," kata Iriawan di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/6/2017).

Disinggung soal isu pengerahan massa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten saat Habib Rizieq pulang ke tanah air, Iriawan menyayangkan.

Dia menganggap rencana itu justru sudah merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum.

"Karena alasan apapun mau mengerahkan massa, mau preassure, hukum itu ada proses, harus dihadapi," katanya.

Dia juga menyampaikan, proses hukum terkait kasus penyebaran konten pornografi yang menjerat Habib Rizieq sebagai tersangka juga masih akan diuji lagi di pengadilan apabila berkasnya sudah ditingkatkan ke tahap penuntutan.

"Nanti urusan salah atau nggak, itu bukan urusan polisi. Nanti kejaksaan yang meneliti. Kalau kejaksaan bilang lengkap, P21, disidangkan, ya silakan diuji di persidangan gitu, apakah pengacaranya atau beliau (Habib Rizieq) menyampaikan dengan saksi-saksinya," ujar Iriawan.

Sementara, sebelumnya Polda Metro Jaya telah menyebar foto dan ciri-ciri lengkap Habib Rizieq ke setiap Polsek dan Polres.

Penyebaran foto dan identitas dilakukan lantaran nama Habib Rizieq sudah masuk dalam DPO alias Daftar Pencarian Orang.

DPO diterbitkan polisi setelah Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menganggap Rizieq tidak kooperatif karena sudah dua kali mangkir pemanggilan dalam penyidikan kasus dugaan pornografi yang viral melalui situs baladacintarizieq.com.

Terkait kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pesan Kapolda kepada Habib Rizieq: Pulang, Hadapi!"

Post a Comment

Powered by Blogger.