Suara.com - Panitia Khusus Angket DPR untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus KPK), berencana bersamuh dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Pemimpin Pansus KPK Risa Mariska mengatakan, pertemuan itu untuk mengetahui mekanisme pemanggilan paksa terhadap Miryam S Handayani, yang dibutuhkan keterangannya dalam kerja Pansus Angket KPK.
"Kami perlu diskusi sesama internal pansus, karena ini (pemanggilan paksa) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (UU MD3). Tinggal bagaimana pansus perlu ada diskusi dengan Kapolri," kata Risa di DPR, Jakarta, Senin (19/6/2017).
Dalam pertemuan itu juga, Risa ingin meminta klarifikasi Tito terkait pernyataan sang jenderal yang menolak bekerjasama dengan pansus dengan alasan ketidakjelasan hukum acaranya.
Menurut Politikus PDI Perjuangan ini, upaya meminta bantuan panggil paksa untuk kepentingan pansus diatur dalam Pasal 204 ayat (3) UU MD3.
"Alangkah elok Miryam bisa hadir. Ini kan terkait suratnya beliau. Kami hanya minta klarifikasi dan mau konfirmasi dari Miryam," tukasnya.
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjarmengakui tidak peduli terhadap penolakan Tito. Menurutnya, proses yang dilakukan Pansus sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami tidak ingin mengomentari terlalu jauh. Kami akan jalani sesuai dengan mekanisme UU MD3. Jadi kalau dipanggil pertama kali tidak hadir, maka panggilan kedua," katanya.
"Apa sih yang perlu dikhawatirkan? Kalau kita berangkat dari sisi kepentingan yang sama, secara terbuka mengungkapkan sebuah fakta, kondisi objektif yang ada untuk kepentingan kita bersama," tambah Politikus Partai Golkar ini.
Sebelumnya, Kapolri Tito Karnavian menegaskan tak bisa membantu pansus KPK untuk memanggil paksa tersangka keterangan palsu dalam sidang kasus korupsi e-KTP, Miryam.
Tito mengatakan jika benar pansus akan menggandeng Polri, hal itu sulit dilaksanakan karena hukum acaranya tidak jelas.
"Kalau memang ada permintaan teman-teman dari DPR untuk menghadirkan paksa KPK, kemungkinan besar tidak bisa kami laksanakan, karena adanya hambatan hukum acara ini. Hukum acara yang tidak jelas," kata Tito di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2017).
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polri Tolak Beri Bantuan Pansus KPK Berkukuh Jalan Terus"
Post a Comment