Search

Red Notice Rizieq Belum di Tangan Interpol Indonesia, Kenapa?

Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah mengajukan penerbitan red notice terhadap tersangka kasus dugaan pornografi, pimpinan Front FPI Rizieq Shihab.

Langkah penyidik dalam permohonan red notice baru sampai ke tahap Mabes Polri. Penyidik meminta bantuan Interpol untuk menangkap Rizieq yang diperkirakan masih berada di Arab Saudi.

Sekretaris National Central Bureau Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Naufal Yahya mengatakan belum menerima permohonan penyidik mengenai red notice.

"Belum kami terima hingga saat ini," kata Naufal saat dihubungi Selasa (6/6/2017).

Selanjutnya Naufal menjelaskan ada beberapa tahapan untuk dapat terbitnya permohonan red notice tersebut. Setelah diajukan Penyidik Polda Metro Jaya, permohonan akan terlebih dahulu dikaji di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Kemudian langkah berikutnya, melalui Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim akan melakukan gelar perkara, untuk apakah permohonan layak diajukan kepada Interpol.

Langkah terakhir, NCB Interpol Indonesia mengajukan ke Interpol Pusat, Lyon, Prancis, selanjutnya diteruskan ke Interpol Arab Saudi.

"Semua Ada SOP (standar operasional prosedur) nya ya," ujar Noval.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan jika penyidik masih menunggu pertimbangan Interpol apakah mengabulkan atau tidak permintaan red notice tersebut.

"(Red notice) belum keluar," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (5/6/2017).

Polda Metro Jaya juga telah menyebar foto dan ciri-ciri lengkap Rizieq ke setiap Polsek dan Polres. Penyebaran foto dan identitas itu lantaran nama Rizieq sudah berstatus DPO.

Alasan status DPO diterbitkan lantaran Rizieq dianggap tidak kooperatif setelah dua kali mangkir pemanggilan dalam penyidikan kasus dugaan pornografi yang viral melalui situs baladacintarizieq.com. Dalam kasus ini, status Rizieq juga sudah ditingkatkan menjadi tersangka.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Dalam kasus pornografi ini, polisi juga telah menjerat Firza Husein sebagai tersangka. Berkas perkara Firza Husein juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Red Notice Rizieq Belum di Tangan Interpol Indonesia, Kenapa?"

Post a Comment

Powered by Blogger.