Search

Reklame Iklan Rokok Dilarang Beredar di Banjarmasin

Suara.com - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, segera membersihkan iklan rokok yang masih banyak terdapat di sudut-sudut kota seribu sungai ini.

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan, saat ini pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Salah satunya menjadikan Banjarmasin sebagai kota layak anak.

"Dari beberapa sudut penilaian, Banjarmasin sebenarnya sudah bisa menjadi kota layak anak, hanya saja masih banyak iklan rokok bertebaran di sudut-sudut kota," katanya di Banjarmasin, Kamis (15/6/2017) dikutip dari Antara.

Iklan-iklan tersebut, kata dia, membuat Kota Banjarmasin belum bisa mendapatkan predikat sebagai kota kota layak anak dan harus diperbaiki kembali.

"Makanya kita akan segera melakukan pembersihan terhadap iklan-iklan rokok tersebut, baik yang ada di kota maupun yang tersembunyi di sudut-sudut kota," ujarnya.

Untuk memenuhi ketentuan sebagai kota layak anak, Pemerintah Kota Banjarmasin, terus berupaya mengembangkan berbagai fasilitas publik, seperti tempat bermain, taman kota, ruang terbuka hijau dan lainnya.

Selain itu, mewujudkan lingkungan yang bersih, beberapa komunitas di kota ini juga terus bergerak membantu pemerintah mengkampanyekan sekaligus melakukan pembersihan sungai maupun lingkungan di sekitar kota.

Berdasarkan ketentuan Kementerian Pemberdayaan Anak dan Perempuan, kabupaten/kota layak anak adalah kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmendan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. Sistem itu terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak.

Beberapa indikator yang harus dipenuhi kabupaten/kota untuk menjadi kota layak anak, antara lain, dari sisi kelembagaan, harus ada peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak (PHPA) dengan anggaran yang terus meningkat setiap tahun.

Selain itu, adanya pengakuan hak sipil dan kebebasan anak, seperti seluruh anak teregistrasi dan mendapatkan Kutipan Akta Kelahiran, Tersedia fasilitas informasi layak anak yang dapat diakses oleh semua anak, terdapat forum anak, termasuk Kelompok anak, yang ada di Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.

Ketentuan selanjutnya, usia perkawinan pertama di atas 18 tahun di bawah angka rata-rata nasional, dan menurun setiap tahun, tersedia lembaga konsultasi bagi orang tua/keluarga yang menyediakan layanan pengasuhan dan perawatan anak.

Kemudian, angka kematian bayi yang terus menurun, kekurangan gizi buruk, gizi kurang, stunting dan gizi lebih pada balita di bawah angka rata-rata nasional, dan menurun setiap.

Kesadaran ibu-ibu untuk memberikan Air Susu Ibu (ASI) eksklusif terus meningkat, imunisasi lengkap pada anak juga terus meningkat, terdapat ruang memberikan pelayanan Kespro Remaja, Penanganan NAPZA, HIV/AIDS, kesehatan jiwa anak dan remaja serta disabilitas, dan beberapa ketentuan lainnya.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Reklame Iklan Rokok Dilarang Beredar di Banjarmasin"

Post a Comment

Powered by Blogger.