Search

Said Aqil Singgung Salat Jumat Saat Aksi 212 di Monas Tak Sah

Suara.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Said Aqil Siraj menyatakan salat Jumat di taman Monumen Nasional yang dilakukan massa pada 2 Desember 2016 tidak sah karena mengandung unsur kepentingan politik. Aksi yang digalang Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI ketika itu dilakukan karena Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) belum ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka.

"Dengarin, wallahi salat Jumat di Monas tidak sah, kenapa? Niat ibadahnya 0. Ada yang niatnya menggantikan Pancasila Islam, ada yang niatnya gulingkan Jokowi, ada yang niatnya karena Ahok," ujar Said di Auditorium PBNU, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2017).

Menurut dia massa dari daerah ketika itu datang ke Jakarta niatnya bukan untuk salat.

"Jalan-jalan lihat Monas dibayar Rp300 ribu ya berangkatlah jemaah dari Indramayu. Tidak ada niat salatnya itu, niatnya bukan salat," kata Said.

Said juga menyoroti pakaian muslim yang dipakai massa. Menurutnya mestinya baju untuk ibadah tidak dipakai untuk demonstrasi.

"Gamis untuk demo contohnya. Pakai gamis ke Monas teriak Allahuakbar," kata Said.

"Kami (NU) punya gagasan islam yang Nusantara, Islam yang melestarikan budaya. Bahkan budaya kita jadikan infrastruktur agama," Said menambahkan.

Dikutip dari situs NU, Said juga menegaskan bahwa salat Jumat di jalan raya tidak sah, bahkan bisa haram jika mengganggu ketertiban umum dan masalah sosial.

"NU melalui Lembaga Bahtsul Masail sudah mengeluarkan fatwa, Jumatan di jalan tidak sah," ujar Said.

Said menjelaskan kembali kepada awak media usai memberikan sambutan bahwa fatwa itu didasarkan pada kajian kiai dan ulama NU selama beberapa waktu terakhir. Para ulama dan kiai NU mendasarkan fatwa itu kepada mazhab Imam Besar Syafi'i dan Maliki.

"Madzhab Maliki dan Syafi'i itu kalau imamnya di masjid, makmumnya keluar-keluar di jalan nggak apa-apa, tetapi kalau sengaja keluar rumah mau shalat Jumat di jalanan, salatnya nggak sah," kata Pengasuh Pondok Pesantren Al-Tsaqafah Ciganjur, Jakarta Selatan.

Menurut kedua madzhab tersebut, kata dia, Jumatan harus di dalam bangunan yang sudah diniati untuk salat Jumat di sebuah kota atau desa. Madzhab tersebut patut diterapkan di Indonesia saat ini. Sebab, jika salat dilakukan di sembarang tempat, apalagi di tempat umum, mengurangi kekhusyukan ibadah itu sendiri sekaligus mengganggu ketertiban umum.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Said Aqil Singgung Salat Jumat Saat Aksi 212 di Monas Tak Sah"

Post a Comment

Powered by Blogger.