Search

Soal Chat Mesum dan Foto Syur untuk Rizieq, Ini Kata Firza Husein

Suara.com - Firza Husein buka suara terkait tuduhan percakapan mesum via aplikasi Whatsapp yang diduga melibatkan pimpinan FPI Rizieq Shihab. Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pornografi yang telah menjerat Rizieq sebagai tersangka, Firza membantahnya.

"Semua sudah dibantah," kata Firza di Polda Metro Jaya, Senin (12/6/2017) malam

Firza yang menutup wajahnya menggunakan cadar warna hitam juga menyangkal perihal foto-foto syur mirip dirinya yang beredar melalui situs baladacintarizieq.com.
 

"Semua foto dibantah," imbuhnya.

Namun, Firza hanya bergeming ketika disinggung apakah akan melayangkan gugatan praperadilan terkait tuduhan polisi atas percakapan mesumnya dengan Rizieq Shihab. Dia memilih berjalan sambil menenteng buku tulisan Arab dan tasbih berwarna kuning. Firza meninggalkan Polda Metro Jaya dengan menumpang mobil Honda HRV berplat nomor B 8275 DD.

Agenda pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang karena pada Rabu (7/6/2017), lalu, dia tak bisa memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang sakit. Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan Firza sebagai tersangka.

Pemeriksaan terhadap Firza dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara Rizieq. Rizieq hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan karena bertahan di Arab Saudi dengan alasan proses hukum terhadapnya bernuansa politik.

"Ya makanya kan kami melengkapi yang lain-lain dulu. Semua saksi-saksi. Semaunya (alat bukti) tetap kami lengkapi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Minggu (11/6).

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Soal Chat Mesum dan Foto Syur untuk Rizieq, Ini Kata Firza Husein"

Post a Comment

Powered by Blogger.