Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan Presiden Joko Widodo memberikan abolisi terhadap kasus yang dihadapi pentolan FPI Rizieq Syihab. Perkara yang menjerat Rizieq masih dalam proses penyidikan di Kepolisian.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
"Jadi sebenarnya ada pilihan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atau pilihan deponering dan abolisi. Saya berpendapat bahwa sebenarnya abolisi merupakan cara yang paling baik dilakukan. Jadi saya memang menyarankan pada pemerintan supaya diambil langkah abolisi," kata Yusril di Hotel Grand Sahid, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2017).
Menurut Ketua Umum Partai Bulan Bintang tersebut, memberikan abolisi adalah sebuah langkah yang bagus karena tidak mempermalukan siapa pun.
"Ini tidak mempermalukan segala pihak, artinya polisi sudah melakukan tugasnya melakukan langkah preventif," katanya.
Setelah dikeluarkannya abolisi, baru dilakukan rekonsiliasi. Kata dia, permintaan rekonsiliasi yang disampaikan oleh Rizieq prosesnya masih panjang.
"Jadi tahapan tidak sekaligus rekonsiliasi," kata Yusril.
Namun, apabila sarannya tidak diindahkan oleh pemerintah, Yusril mengaku tidak mempersoalkannya. Sebab, rencana rekonsiliasi tersebut bertujuan agar pemerintah lebih fokus menangani persoalan ekonomi dan persoalan beban politik bisa dikurangi pemeritah.
"Tapi kalau pemerintah tidak bersedia melakukan itu bagi saya tidak ada masalah, saya kan berada di tengah-tengah. Anda tahu, saya tidak ikut aksi damai di mana pun juga, saya tidak berada di posisi pemerintah, saya berada di tengah-tengah," katanya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Yusril Sarankan Jokowi Hapus Tuntutan Rizieq Shihab"
Post a Comment