Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi kasus dugaan suap mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho, Sabtu (21/4/2018). Keduanya adalah Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi dan Musa Rajekshah (Ijeck).
"Hari ini tim penyidik meneruskan proses pemeriksaan terhadap 2 saksi sejak pukul 10.00 pagi ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (21/4/2018).
Musa Rajekshah atau Ijeck merupakan calon Wakil Gubernur Sumatera Utara berpasangan dengan mantan Pangkostrad Letjen TNI Edy Rahmayadi. Sementara itu, Erry Nuradi merupakan Wakil Gubernur Sumut saat Gatot Pujo Nugroho menjabat sebagai gubernur.
"Kedua saksi diperiksa untuk mengklarifikasi peristiwa pada 2 periode pemerintahan dan DPRD sebelumnya untuk 38 tersangka yang sedang diproses saat ini," kata Febri.
Selain itu, hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 18 saksi lain untuk kasus tersebut. Mereka berasal dari unsur Pemerintah Provinsi Sumut, staf DPRD, dan pihak swasta. Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Polda Sumut.
"Sampai saat ini, sekitar 94 saksi telah diperiksa sejak Penyidik berada di Medan dari Senin minggu ini. Secara total sekitar 152 saksi telah diagendakan pemeriksaannya," ucap Febri soal suap anggota DPRD dari Gatot Pujo Nugroho itu.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Gubernur dan Cawagub Sumut di Pusaran Kasus Suap Gatot Pujo Nugroho"
Post a Comment