:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2128978/original/005411600_1525090002-Ahmad_Dhani__27_.jpg)
Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan surat dakwaan itu telah dibuat secara cermat, jelas, dan lengkap, dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan sesuai Pasal 143 ayat (2) b KUHP, dan tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa telah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa sebagaimana dalam uraian surat dakwaan.
"Bahwa penuntut umum sudah menguraikan dalam surat dakwaannya dengan mengacu kepada surat edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang pembuatan surat dakwaan," ungkap dia.
Sarwoto juga menegaskan, "kami penuntut umum berpendapat penyusunan surat dakwaan sudah tepat dan benar dengan mendasarkan pada pemeriksaan saksi, saksi ahli, surat, dan juga dari pemeriksaan terdakwa kemudian disusun menjadi suatu uraian yang cermat jelas dan lengkap."
Soal keberatan penasehat hukum terdakwa mengenai screenshot, Sarwoto mengatakan, hal tersebut sudah memasuki materi pokok perkara yang akan dibuktikan pada pemeriksaan pokok perkara dan bukan merupakan materi eksepsi.
"Esensinya sudah terlalu jauh masuk ke dalam pembuktian atau sudah memasuki materi pokok perkara, sehingga tidak perlu ditanggapi lebih lanjut," ungkap dia.
Untuk itu, JPU meminta agar Majelis Hakim mengesampingkan ekspesi yang diajukan penasehat hukum terdakwa
"Kami penasehat hukum tetap pada dakwaan semula dan mohon kepada majelis hakim untuk menolak keberatan saudara penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya," pungkas Sarwoto.
https://www.liputan6.com/news/read/3495313/jaksa-penuntut-umum-tolak-eksepsi-ahmad-dhaniBagikan Berita Ini
0 Response to "Jaksa Penuntut Umum Tolak Eksepsi Ahmad Dhani"
Post a Comment