:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2128895/original/041274900_1525087025-IMG_20180430_152124.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait menyayangkan adanya intimidasi terhadap ibu dan anak pada acara Car Free Day di Thamrin, Jakarta. Ia pun menyatakan terbuka dan siap membantu.
"Sikap saya, intimidasi tidak dibenarkan tetapi untuk penanganan harus ada yang melaporkan datang ke sini dan kami terbuka untuk membantu," kata Arist, Senin (30/4/2018).
Arist mengatakan, tindakan intimidasi terhadap anak merupakan salah satu bentuk tindak pidana. Sebagaimana yang tertuang pada Pasal 81 UU Perlindungan Anak.
"Mengancam kekerasan, membuat anak trauma tidak dibenarkan dalam Undang-Undang dan dapat dikenakan pidana," ujar dia.
Dengan adanya pelaporan, Arist mengatakan kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat, bahwa setiap orang tidak boleh saling memaksakan pandangan politiknya.
Namun, Arist juga melarang orang dewasa untuk melibatkan anak-anak dalam kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan politik.
"Politik ini hanya kepentingan orang dewasa. Itu menunjukkan kalau tahun politik tidak menguntungkan bagi anak-anak," ujar dia.
Guna mencegah terulangnya insiden intimidasi ini, Arist akan terus mengawal sampai tahun politik berakhir. Caranya dengan melakukan sosialisasi ke beberapa daerah yang menjadi peserta pilkada serentak.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Komisioner KPAI Susianah prihatin dan mengecam tindakan orang dewasa menendang anak kecil. Tindakan itu dinilai melanggar undang-undang.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPAI Sebut Intimidasi Anak Saat Car Free Day Sebagai Tindak Pidana"
Post a Comment