Search

KPK Tahan Bupati Mojokerto Mustafa Kamal

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa di rumah tahanan (rutan). Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap Bupati Mojokerto sebagai tersangka. Setelah dipertimbangkan, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di Kav K4," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonformasi, Senin (30/4/2018).

Febri mengatakan, pihaknya akan membeberkan informasi rinci terkait kasus yang menjerat Mustafa pada sore ini. "Sore ini KPK akan menyampaikan informasi secara lengkap melalui Konferensi Pers," ucapnya.

Saat disinggung terkait penahanannya, Mustafa menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berlaku di KPK.

"Kita mengikuti prosedur hukum saja, kita ikuti, kita serahkan kepada KPK," kata dia usai diperiksa.

Sebelumnya, tim satuan tugas KPK menggeledah ruang kerja Mustofa, Pungkasiadi dan Sekda Herry Suwito. Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan adanya kegiatan yang dilakukan tim lembaga antirasuah itu.

"Kalau kegiatan memang ada, tetapi terkait informasi lebih rinci nanti akan disampaikan lebih lanjut," kata Febri, Jumat 27 April 2018.

Namun dia tak mau menjelaskan lebih jauh terkait hal tersebut. Namun diduga penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap kepada DPRD Kota Mojokerto. Pada umumnya, penggeledahan juga dilakukan setelah surat perintah penyidikan (sprindik) dikeluarkan oleh KPK.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3494948/kpk-tahan-bupati-mojokerto-mustafa-kamal

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "KPK Tahan Bupati Mojokerto Mustafa Kamal"

Post a Comment

Powered by Blogger.