Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya tidak akan melakukan peninjauan kembali (PK) terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memenangkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai parpol peserta pemilu 2019 ke Mahkamah Agung (MA).
Keputusan itu diambil berdasarkan konsekuensi dari Peraturan MA atau PerMA Nomor 5 Tahun 2017 yang menyatakan tidak dapatnya dilakukannya upaya hukum, termasuk PK.
"Saya menjelaskan sebagai berikut, berdasarkan PerMA Nomor 5 Tahun 2017, upaya hukum lainnya itu ternyata sudah dijabarkann di dalamnya. Termasuk PK juga tidak dapat dilakukan," ungkap Hasyim, di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018).
Karena itu Hasyim menuturkan, status hukum dari putusan PTUN terhadap PKPI pun telah berkekuatan. Maka, KPU tidak dapat mengajukan PK atas putusan itu.
"Menurut PerMA 5/2017, KPU tidak dapat mengajukan upaya hukum, termasuk mengajukan PK juga tidak diperbolehkan. Dengan demikian status hukum Putusan PKPI sudah berkekuatan hukum," ujar Hasyim.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Tak Akan Tempuh PK Atas Putusan PTUN terhadap PKPI"
Post a Comment