Liputan6.com, Jakarta - Pengacara terdakwa Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko menyanggah dakwaan jaksa dalam sidang kasus ujaran kebencian. Dakwaan itu dinilai tidak memenuhi syarat sebagaimana telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Kami mendapati surat dakwaan jaksa penuntut umum adalah surat dakwaan yang kabur (obscure libel)," jelas Hendarsam membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/4/2018).
Poin kabur tersebut dirinci Hendarsam. Jaksa dinilai tidak melampirkan bukti WhatsApp percakapan Ahmad Dhani dengan admin Twitter @AHMADDHANIPRAST, yakni Suryopratomo Bimo.
"Jadi dakwaan jaksa hanya melampirkan bukti screenshot tulisan Ahmad Dhani yang sudah ada di Twitter yang diunggah oleh Bimo," jelas dia.
Dengan demikian, menurut Hendarsam, dakwaan tersebut belum jelas apakah cuitan ujaran kebencian disangkakan kepada Ahmad Dhaniadalah sama persis dengan yang dituliskan terdakwa dalam pesan Whatsapp kepada admin.
"Jadi jaksa tidak cermat dan lengkap menunjukkan fakta yang memenuhi unsur pidana, sehingga sepatutnya surat dakwaan jaksa batal demi hukum atau tidak dapat diterima," pungkas Hendarsam.
https://www.liputan6.com/news/read/3481899/pengacara-ahmad-dhani-dakwaan-harus-batal-demi-hukumBagikan Berita Ini
0 Response to "Pengacara Ahmad Dhani: Dakwaan Harus Batal demi Hukum"
Post a Comment