Search

Sehari, 8 Gembong 1 Ton Sabu Dihukum Mati di PN Jakarta Selatan

Selain itu, bahaya yang ditimbulkan begitunya besar, sehingga sesuai dengan konsideran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan bahwa narkotika di satu sisi merupakan obat, di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama.

Kemudian, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah Indonesia yang sedang giat berantas peredaran narkotika.

Sementara itu, Majelis hakim menyebutkan tidak ada keadaan yang meringankan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Payaman Rabu 14 Maret 2018 kemarin.

Sebelumnya, Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li sudah lebih dulu divonis dengan hukuman mati.

Jaksa Penuntut Umum menuntut delapan orang terdakwa penyelundup sabu satu ton dengan hukuman mati.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3491315/sehari-8-gembong-1-ton-sabu-dihukum-mati-di-pn-jakarta-selatan

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Sehari, 8 Gembong 1 Ton Sabu Dihukum Mati di PN Jakarta Selatan"

Post a Comment

Powered by Blogger.