Selain itu, bahaya yang ditimbulkan begitunya besar, sehingga sesuai dengan konsideran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan bahwa narkotika di satu sisi merupakan obat, di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama.
Kemudian, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah Indonesia yang sedang giat berantas peredaran narkotika.
Sementara itu, Majelis hakim menyebutkan tidak ada keadaan yang meringankan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Payaman Rabu 14 Maret 2018 kemarin.
Sebelumnya, Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li sudah lebih dulu divonis dengan hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum menuntut delapan orang terdakwa penyelundup sabu satu ton dengan hukuman mati.
Let's block ads! (Why?)
https://www.liputan6.com/news/read/3491315/sehari-8-gembong-1-ton-sabu-dihukum-mati-di-pn-jakarta-selatan
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
FOTO: Libur Pilkada 2018, Warga Jakarta Liburan Gratis di Ancol1/6Pengunjung menikmati libur nasional Pilkada Serentak 2018 dengan berwisata di pantai Ancol, Jakar… Read More...
Bahaya Balon Udara Terhadap Jaringan ListrikLiputan6.com, Jakarta Listrik merupakan Salah satu elemen dalam kehidupan. Namun, tahukah kamu bahwa… Read More...
Pelapor Ahmad Dhani Bawa Bukti ke Polda Metro JayaSebelumnya, seorang pengguna jejaring sosial dengan nama Jack Boyd Lapian melaporkan musisi Ahmad Dh… Read More...
Trauma dengan Insiden Danau Toba, 213 Penumpang Kapal Diturunkan PaksaLiputan6.com, Jakarta - Cegah insiden kapal tenggelam di Danau Toba terulang, Satuan Polisi Perairan… Read More...
Tjahjo Terdaftar di Pilkada Jateng Meski Ber-KTP DKI, Ini Kata KPUSebelumnya, saat berkunjung ke Semarang, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku terdaftar sebaga… Read More...
0 Response to "Sehari, 8 Gembong 1 Ton Sabu Dihukum Mati di PN Jakarta Selatan"
Post a Comment