Selain itu, bahaya yang ditimbulkan begitunya besar, sehingga sesuai dengan konsideran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan bahwa narkotika di satu sisi merupakan obat, di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama.
Kemudian, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah Indonesia yang sedang giat berantas peredaran narkotika.
Sementara itu, Majelis hakim menyebutkan tidak ada keadaan yang meringankan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Payaman Rabu 14 Maret 2018 kemarin.
Sebelumnya, Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li sudah lebih dulu divonis dengan hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum menuntut delapan orang terdakwa penyelundup sabu satu ton dengan hukuman mati.
Let's block ads! (Why?)
https://www.liputan6.com/news/read/3491315/sehari-8-gembong-1-ton-sabu-dihukum-mati-di-pn-jakarta-selatan
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Sandiaga Ajak Menteri Susi Nobar Film Karya Anak Kepulauan SeribuLiputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno berencana untuk melakukan nonton bar… Read More...
BMKG: Lombok Rawan Gempa karena Terletak di Antara 2 PembangkitCatatan sejarah menunjukkan bahwa Pulau Lombok sudah sering terjadi gempa merusak. Yaitu pada 25 Jul… Read More...
Periksa 2 Petinggi Telkomsel, KPK Telisik Dugaan Pemberian SuapLiputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua petinggi Telkomsel… Read More...
Sejarah Baru di Kalimantan Selatan, Kirab Obor Api Asian Games 2018 Membelah Sungai BaritoLiputan6.com, Jakarta Api obor Asian Games 2018 akhirnya tiba di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pa… Read More...
Ingat, Mulai 1 Agustus Pelanggar Ganjil Genap saat Asian Games DitilangLiputan6.com, Jakarta Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa mengatakan, pihaknya telah u… Read More...
0 Response to "Sehari, 8 Gembong 1 Ton Sabu Dihukum Mati di PN Jakarta Selatan"
Post a Comment