Search

Eksepsi Terdakwa Kasus SKL BLBI Ditolak, Ini Kata KPK

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi mantan Kepala Badan Penyehatan Pebankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung dalam perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pun siap menghadirkan saksi-saksi dan bukti kasus dugaan korupsi SKL BLBI pada sidang lanjutan, Rabu 6 Juli 2018.

"Kami harap pengungkapan kasus BLBI ini dikawal bersama. Kita akan melihat bagaimana negara dirugikan di balik kerumitan istilah dan proses pengambilan kebijakan-kebijakan di bidang ekonomi dan perbankan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Febri mengatakan pihaknya merasa bersyukur, pembelaan terdakwa terbantahkan di pengadilan. Menurut dia, putusan tersebut menegaskan, dakwaan jaksa telah dinyatakan sah dan disusun secara cermat.

"Bahkan sejumlah alasan pihak terdakwa yang menggunakan dalih bahwa kasus ini perdata, sedang ada gugatan lain yang berjalan, termasuk tentang audit kerugian keuangan BPK yang dikatakan tidak sah, semua terbantahkan," Febri menjelaskan.

Sebelumnya, nota keberatan atau eksepsi terdakwa SKL BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung dinyatakan tidak diterima seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum pada KPK dinyatakan sah menurut hukum.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Syafruddin Temenggung mantan Ketua BPPN ditahan KPK terkait dugaan korupsi penerbutan SKL BLBI.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3545100/eksepsi-terdakwa-kasus-skl-blbi-ditolak-ini-kata-kpk

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Eksepsi Terdakwa Kasus SKL BLBI Ditolak, Ini Kata KPK"

Post a Comment

Powered by Blogger.