Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafi'i mengatakan, pemerintah lah yang menunda-nunda pengesahan revisi tersebut. Dari pihak DPR, kata dia, berjalan lancar dan sudah berjalan 99,9 persen.
"100 persen itu kendala dari pemerintah, iya tinggal mereka menyelesaikan PR yang mereka minta untuk merumuskan definisi terorisme tinggal itu aja sih mbak," kata dia kepada Liputan6.com.
Dia pun mengatakan, pemberantasan terorisme tidak terhambat dengan belum disahkannya revisi tersebut.
"Oh itu enggak ada hubungan sama sekali," ucap Syafii.
Dia mengatakan, pengesahannya pun tergantung dari pemerintah. Pembahasan revisi ini, kata dia, akan dibahas setelah masa reses DPR.
Ketua DPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet memastikan tidak akan mengulur pembahasan RUU Antiterorisme. Dia menargetkan revisi akan segera disahkan pada masa sidang Mei ini.
"Presiden minta RUU Antiterorisme selesai paling lambat Juni. Kami di DPR menegaskan siap untuk ketuk palu Mei ini. Tinggal pemerintah menyelesaikan masalah di internalnya agar satu suara dalam menyikapi revisi UU antiterorisme ini," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (15/5/2018).
Bamsoet meminta kepolisian tegas tanpa takut melanggar hak asasi manusia (HAM) menuntaskan kasus terorisme. Aparat kepolisian bisa langsung menangkap dan memeriksa jika dirasa ada dugaan kuat dan bukti yang cukup tanpa menunggu teroris melancarkan aksi.
"Kepentingan bangsa dan negara harus didahulukan. Kalau ada pilihan antara HAM atau menyelamatkan masyarakat, bangsa dan negara, saya akan memilih menyelamatan masyarakat, bangsa dan negara," ucap Bamsoet.
Ketua Panja Revisi UU Terorisme dari Pemerintah, Eny Nurbaningsih menjelaskan, membuat rumusan definisi sebuah UU tentang tindak pidana itu bukan perkara yang sederhana. Karena, menyangkut tindak pidana, apalagi tindak pidana terorisme.
"Dia tidak boleh ada tafsir lain apapun harus sangat jelas kemudian dalam rumusan yang benar benar dibaca tanpa ada kemudian orang ada pemikiran yang lain," kata Eny kepada Liputan6.com.
Dia mengatakan, dalam UU yang lama tidak ada definisi terorisme. Definisi mengenai terorisme baru ada di dalam revisi.
"Kalau kita ingin mendefinisikan, bukan pemerintah tidak mau mendefinisikan. Hanya mendefinisikan itu memang sulit sekali, sulitnya kenapa, karena tidak ada di dunia ini definisi yang tunggal tentang apa itu terorisme. Enggak ada," ucapnya.
Dia mengatakan, yang menyatakan kesulitan definisi terorisme bukan dirinya tapi para aparat penegak hukum. Sebab, merekalah yang akan menggunakan UU ini. Pemerintah, kata dia, mencoba merumuskannya berdasarkan delik inti dari Pasal 6 dan Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003.
"Jadi kita harus hati-hati sekali apa itu terorisme," kata dia.
Dia pun mengatakan, pemerintah telah sepakat definisi terorisme berikut ini:
Perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.
"Ini pun di-challenge aparat penegak hukum, misalnya cuma tiga atau empat orang berarti itu bukan terorisme? Begitu, jadi definisinya sulit," kata dia.
Eny mengatakan, DPR menyerahkan kepada pemerintah mengenai definisi terorisme. Namun, mereka meminta ditambahkan dengan frase tentang tujuan ideologi dan atau tujuan politik.
Keinginan DPR untuk memasukkan tujuan ideologi atau tujuan politik pada definisi terorisme agak menyulitkan. Pemerintah mengusulkan agar itu tidak usah dimasukkan ke definisi, tapi dituangkan dalam penjelasan umum.
Belum sepakatnya tujuan ideologi dan politik masuk definisi inilah, lanjut Eny, yang membuat pemerintan belum sepakat sehingga pengesahan revisi UU tertunda.
"Kalau masuk ke sini kerepotannya adalah, apa ukurannya? Kan kita bicara soal UU tindak pidana terorisme. Yang jelas, kan dalam UU itu ada prinsip dasar, ada kejelasan di dalam perumusan, dan harus jelas tanpa ada tafsir yang lain, itu yang repot dirumuskan. Kalau enggak ada lepas, kan repot," kata Eny.
https://www.liputan6.com/news/read/3526868/headline-revisi-uu-terorisme-tersandera-definisiBagikan Berita Ini
0 Response to "HEADLINE: Revisi UU Terorisme 'Tersandera' Definisi?"
Post a Comment