Search

Jokowi Sebut Eks Napi Korupsi Punya Hak Nyaleg, Ini Tanggapan KPU

KPU, kata dia, menerima semua catatan dan masukan yang diberikan. Namun ia menegaskan, KPU sendiri yang akan mengambil keputusannya dengan berbagai pertimbangannya.

"Hanya caranya saja, masing-masing pihak itu sepakat sepaham dengan KPU. KPU tentu menerima semua masukan," kata dia.

"Tentu dengan berbagai pertimbangan dengan bijaksana dan biarkan kami mengambil keputusan itu sendiri," sambungnya.

Semua catatan dan masukan dari berbagai pihak, tutur Arief, tetap akan menjadi perhatian KPU. Namun dia kembali menegaskan, posisi KPU mengenai rancangan poin aturan itu hingga saat ini tidak berubah.

Progres merapikan rancangan aturan sendiri direncanakan dapat finalisasi hari ini, setelah sebelumnya dilakukan rapat konsultasi dengan DPR, Bawaslu dan Kemendagri. Jika telah selesai, rancangan itu rencananya dikirimkan ke Kemenkumham untuk segera disahkan.

Dia pun ingin agar aturan tersebut cepat disahkan. Mengingat, partai politik dan calon kandidat telah menunggu PKPU secara umum dapat rampung.

"Tapi KPU kan tiap hari kerjanya bertumpuk. Kalau belum selesai hari ini target kami minggu ini sudah kami kirimkan Kemenkumham. Regulasi ini harus segera diselesaikan agar menjadi pedomannya," tandas Arief.

Diketahui, Presiden Jokowi memberikan pernyataan terkait rancangan aturan larangan nyaleg bagi mantan narapidana kasus korupsi. Jokowi menilai para narapidana masih berhak untuk berpolitik. Sebagaimana dijamin dalam konstitusi mengenai pemilihan umum.

Saksikan tayangan video menarik berikut ini:

KPU mengumumkan hasil verifikasi faktual untuk pemilu 2019. Sebanyak 14 partai dinyatakan lolos, sedangkan 2 partai gagal.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3543664/jokowi-sebut-eks-napi-korupsi-punya-hak-nyaleg-ini-tanggapan-kpu

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Jokowi Sebut Eks Napi Korupsi Punya Hak Nyaleg, Ini Tanggapan KPU"

Post a Comment

Powered by Blogger.