:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2128904/original/049548300_1525087224-Gratifikasi-Proyek-Pemasangan-Tower-BTS-Seluler6.jpg)
Selain kerja sama dengan pihak BPK, KPK juga menggandeng Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP sebagai ahli terkait proses pengadaan.
"Kami harap audit BPK tersebut bisa segera selesai sehingga penanganan perkara ini dapat berlanjut ke tahap berikutnya. Selain itu, LKPP juga akan dilibatkan sebagai ahli terkait dengan proses pengadaan," jelas Febri.
Sejauh ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka, yakni Marsma TNI FA, Letkol WW, Pelda S, Kolonel Kal FTS, dan Marsda SB, telah diproses internal TNI. KPK juga menetapkan satu tersangka dari pihak swasta, yakni pemilik PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh (IKS), dalam proses lelang proyek tersebut.
Irfan diduga mengikutsertakan dua perusahaan miliknya, PT Diratama Jaya Mandiri dan PT Karya Cipta Gemilang. Hal tersebut terjadi pada April 2016 lalu.
Sebelum proses lelang, Irfan diduga sudah menandatangani kontrak dengan AW sebagai produsen helikopter dengan nilai kontrak US$ 39,3 juta atau sekitar Rp 514 miliar.
Saat PT Diratama Jaya Mandiri memenangkan proses lelang pada Juli 2016, Irfan menandatangani kontrak dengan TNI AU senilai Rp 738 miliar.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
KPK memeriksa bagian helikopter Agusta Westland 101 atau AW 101 yang terparkir di hanggar pesawat Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Harap Komitmen Panglima TNI Tuntaskan Kasus Korupsi Heli AW-101"
Post a Comment