:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2082441/original/003323800_1523620323-KPK-3.jpg)
Sebelumnya, KPK menetapkan dua korporasi, BUMN PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun 2014-2011.
Penetapan dua korporasi tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dengan para tersangka dalam kasus yang sama. Diduga dua korporasi tersebut melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek.
Nilai proyek dalam kasus ini sekitar Rp 793 miliar dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 313 miliar.
PT Nindya Karya diduga menerima laba sebesar Rp 44,68 miliar sementara PT Tuah Sejati menerima laba sebesar Rp 49,9 miliar. Dalam kasus ini, KPK sendiri telah memblokir rekening PT Nindya Karya.
https://www.liputan6.com/news/read/3521966/kpk-periksa-pt-nindya-karya-sebagai-tersangka-korupsi-dermagaBagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Periksa PT Nindya Karya Sebagai Tersangka Korupsi Dermaga"
Post a Comment