:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2131729/original/023985600_1525259145-SAVE_20180502_171259.jpeg)
Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Laode Ida menilai Peraturan Presiden tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) merampas hak pekerja Indonesia. Ia mengatakan, Perpres tersebut memberikan keistimewaan pada warga negara asing (WNA) tanpa memprioritaskan pelayanan terhadap warga negara Indonesia (WNI).
"Fenomena kejadiran tenaga kerja asing sebetulnya sudah melakukan perampasan hak hak tenaga kerja Indonesia sendiri," ujarnya di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/5/2018).
Menurutnya Perpres ini juga berpotensi diskriminatif terhadap pekerja Indonesia. Potensi diskriminatif tersebut tertuang dalam pasal 8 terkait pengesahan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA).
"Perpres ini bermuatan diskriminatif terkait pemberian pelayanan prima. Ini saya pakai istilah ombudsman aja, pelayanan prima terhadap orang asing. Kenapa? Paling lama dua hari," ujarnya.
Ombudsman juga telah melakukan investigasi. Hasilnya, menurut La Ode, ditemukanadanya TKA yang berkerja sebagai level buruh kasar.
Laode mengatakan, TKA buruh kasar tersebut salah satunya bekerja sebagai seperti sopir angkutan barang.
"Mulai detik ini pemerintahan Jokowi harus membersihkan buruh-buruh kasar itu. Kita harus bersihkan. Kalau tidak dia melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri. Nah ini yang dinamakan mal administrasi, pelanggaran peraturan," tegas Laode.
https://www.liputan6.com/news/read/3498189/ombudsman-perpres-tenaga-kerja-asing-cabut-hak-wniBagikan Berita Ini
0 Response to "Ombudsman: Perpres Tenaga Kerja Asing Cabut Hak WNI"
Post a Comment