:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2130800/original/081392700_1525246598-20180502_115507-1.jpg)
Bagi para calon hakim harus melengkapi sejumlah berkas dalam proses pendaftaran. Berkas tersebut antara lain:
1. Surat lamaran di atas kertas bermaterai Rp 6000,00 ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden, dengan melampirkan:
a. Surat Pernyataan Kesediaan untuk menjadi Hakim Konstitusi; b. Daftar Riwayat Hidup.
c. Fotocopy ljazah Sarjana (S1), Magister (82), dan Doktor (S3) yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
d. Laporan daftar harta kekayaan serta sumber penghasilan disertai dengan dokumen pendukung yang sah dan telah mendapat pengesahan dari Lembaga yang berwenang (bagi penyelenggara negara menyampaikan bukti tanda terima LHKPN disertai print out LHKPN dan bagi yang bukan penyelenggara negara mengisi dan menyampaikan formulir daftar harta kekayaan).
e. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
f, Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
g, Pas foto terbaru 3 (tiga) lembar ukuran 4x6 dengan latar belakang berwarna merah.
h. Surat Pernyataan berpengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, di atas kertas bermaterai Rp 6.000,00.
i. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, di atas kertas bermaterai RP 6000,00.
j. Surat pernyataan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
k. Karya tulis eksaminasi/analisis salah satu putusan MK minimal 10 halaman dan maksimal 15 halaman dengan huruf Times New Romans, ukuran font 12, spasi 1,5 dan kertas A4.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Laporan ini mereka lakukan beberapa jam setelah Arief dinyatakan lulus dalam uji kelayakan dan kepatutan sebagai hakim konstitusi
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pansel Mulai Buka Pendaftaran Calon Hakim MK"
Post a Comment