:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/thumbnails/2161577/original/043213300_1525601283-pengadilan-negeri-semarang-eksekusi-rumah-di-atas-proyek-tol-liputan6-petang-76b438.jpg)
Liputan6.com, Semarang - Petugas Pengadilan Negeri Semarang akhirnya mengeksekusi sebuah rumah di Kelurahan Ngaliyan, Jawa Tengah.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Minggu (6/5/2018), rumah tersebut merupakan bangunan terakhir yang masih berdiri di proyek Tol Batang-Semarang. Pembongkaran rumah dilakukan dengan menggunakan prosedur sesuai ketentuan hukum.
Sebelumnya, rumah tersebut jadi sengketa antara dua warga yang sama-sama mengklaim kepemilikan.
PT Jasa Marga sebagai pelaksana proyek Tol Batang-Semarang telah menitipkan uang sebesar Rp 1,9 miliar sebagai pengganti bangunan yang berdiri di lahan seluas 288 meter persegi tersebut.
https://www.liputan6.com/news/read/3504495/pengadilan-eksekusi-rumah-di-atas-proyek-tol-batang-semarangBagikan Berita Ini
0 Response to "Pengadilan Eksekusi Rumah di Atas Proyek Tol Batang-Semarang"
Post a Comment