:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2208214/original/038919100_1525923387-Konspers-Teroris5.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto memastikan bahwa pelibatan TNI dalam menanggulangi masalah terorisme telah dimasukkan dalam draft UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menurut dia, hal itu tidak perlu dipermasalahkan lagi.
"Pelibatan TNI juga sudah dimasukkan di situ, sudah sepakat kita, karena UU TNI, TNI bisa dilibatkan untuk masalah yang berbentuk melawan terorisme," kata Wiranto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (15/52018).
Dia mengatakan, pemerintah juga akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur secara teknis pelibatan TNI dalam menanggulangi aksi terorisme. Namun, dia enggan membeberkan lebih jauh terkait Perpres tersebut.
"Caranya bagaimana, akan diatur dalam Perpres itu," ucap Wiranto.
Dia pun meminta kepada sejumlah pihak untuk tidak mempermasalahkan pelibatan TNI dalam penannggulangan masalah terorisme. Ia pun memastikan bahwa Polri juga telah sepakat dengan hal tersebut.
"Saya bicara dengan Polri, dengan Panglima TNI, sudah selesai semua. Enggak usah dipolemikkan," tandas Wiranto.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Rancangan Undang-Undang Terorisme yang dituding jadi biangkerok terorisme merajalela harus segera disahkan menjadi UU.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Wiranto: Pelibatan TNI Berantas Terorisme Sudah Masuk dalam UU"
Post a Comment