Liputan6.com, Jakarta - Eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melanjutkan proses hukum pascaditolaknya gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM atas pembubaran ormas tersebut. Eks HTI telah mengajukan permohonan banding pada 16 Mei 2018 dan akan memasukkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) pada 5 Juni 2018.
"Kami telah menyampaikan permohonan banding pada tanggal 16 Mei 2018 dan tanggal 5 Juni kami akan memasukan memori banding atas putusan PTUN ke Pengadilan Tinggi TUN," ujar kuasa hukum eks HTI, Yusril Ihza Mahendra saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2018).
Yusril mengatakan, memori banding tersebut berisi alasan pengajuan banding dan meminta pengadilan tinggi untuk memeriksa kembali putusan hakim PTUN yang menolak gugatan pada 7 Mei 2018 lalu. Dia beralasan hakim dalam putusannya telah membuat kekeliruan hukum.
Menurut Yusril, dalam persidangan tersebut, saksi fakta yang dihadirkan tidak menerangkan mengapa HTI bertentangan dengan Pancasila. Dia menambahkan, hakim hanya memutuskan berdasarkan saksi ahli yang dihadirkan pemerintah.
"Putusan didasarkan oleh pendapat ahli. Jadi ini Pengadilan opini. Seperti yang lebih dipertimbangkan pendapat ahli," jelas Yusril.
https://www.liputan6.com/news/read/3549004/eks-hti-resmi-banding-atas-putusan-ptunBagikan Berita Ini
0 Response to "Eks HTI Resmi Banding atas Putusan PTUN"
Post a Comment