Search

Tulis Buku di Tahanan, Ratna Sarumpaet Menolak Disamakan dengan Ahok - detikNews

Jakarta - Menulis kini jadi rutinitas Ratna Sarumpaet sejak berada di tahanan Polda Metro Jaya. Ratna mengaku akan merampungkan tulisan-tulisannya ke dalam sebuah buku.

"Saya menulis buku.... Satu bukulah, baru mau terbit," ujar Ratna Sarumpaet kepada wartawan setelah menjalani sidang lanjutan pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (12/3/2019).

Ratna Sarumpaet, yang mengaku sehat, menyebut dirinya menyusun buku dengan menulis di lantai tahanan. Tapi Ratna tetap melanjutkan tulisan-tulisannya

"Ya gimana, umur 70 tahun suruh tidur di bawah, di lantai," imbuhnya.

Namun Ratna Sarumpaet menolak disamakan dengan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. Selama menjalani hukuman di Rutan Mako Brimob, Ahok merampungkan buku 'Kebijakan Ahok'.

"Nggak," jawab Ratna singkat saat ditanya wartawan mengenai kegiatannya persis dengan Ahok, yang juga menulis buku.

Dari penjualan buku, Ahok mendapat keuntungan cukup besar. Adik kandung Ahok, Fifi Lety Indra, pernah mengungkapkan harga satuan buku yang dilengkapi tanda tangan Ahok dibanderol Rp 750 ribu.

Sedangkan Ratna Sarumpaet mengaku menulis soal kebangsaan. Bukunya diklaim segera tersebut.

"Tentang bangsa ini, itu ditulis semenjak ditahan," kata Ratna.

Ratna Sarumpaet kini menjalani proses persidangan atas dakwaan membuat keonaran lewat penyebaran hoax penganiayaan. Jaksa penuntut umum dalam tanggapannya menegaskan uraian tindak pidana dan tempat terjadinya tindak pidana sudah dituangkan secara lengkap di surat dakwaan.

"Bahwa akibat rangkaian cerita bohong terdakwa yang seolah-olah benar telah terjadi penganiayaan disertai dengan mengirim foto-foto wajah terdakwa dalam kondisi lebam dan bengkak juga mengakibatkan kegaduhan dan atau keonaran di kalangan masyarakat, baik di media sosial dan juga terjadinya unjuk rasa," ujar jaksa dalam surat dakwaan.

Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Simak Juga 'Jaksa Nilai Pengacara Ratna Sarumpaet Tak Paham Dakwaan':

[Gambas:Video 20detik]


(fdn/fdn)

Let's block ads! (Why?)


https://news.detik.com/berita/d-4463696/tulis-buku-di-tahanan-ratna-sarumpaet-menolak-disamakan-dengan-ahok

2019-03-12 05:27:00Z
52781506948435

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tulis Buku di Tahanan, Ratna Sarumpaet Menolak Disamakan dengan Ahok - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.