"Kalau kami lihat uraian materiil, dalam dakwaan itu tidak mencerminkan adanya sesuai dakwaan kesatu dan dakwaan kedua. Nggak ada uraian seperti itu, itu yang kami sampaikan (dalam eksepsi) keonarannya di mana? Dakwaan kedua, suku atau ras yang mana? Tidak diuraikan dalam dakwaannya," ujar pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (12/3/2019).
Desmihardi menegaskan pengacara Ratna Sarumpaet tetap pada eksepsinya. Dalam eksepsi, pengacara menyebut penerapan dakwaan kesatu, yakni Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946, tidak tepat. Hoax penganiayaan, menurut pengacara, tidak menimbulkan keonaran di masyarakat.
"Kita tetap pada eksepsi kita ya. Kita memang berbeda pandangan, kalau menurut kita, surat dakwaan itu tak bisa disusun dari Pasal 132 ayat 2 huruf b sehingga menurut kita surat dakwaan itu tak bisa diterima," papar Desmihardi.
Pengacara Ratna Sarumpaet menyebut majelis hakim akan mempertimbangkan eksepsi dan tanggapan eksepsi dari jaksa. Sidang beragendakan putusan sela akan digelar pada Selasa, 19 Maret, pekan depan.
Sedangkan tim jaksa dalam tanggapannya menyanggah eksepsi pengacara Ratna Sarumpaet. Jaksa menegaskan terbukti-tidaknya keonaran lewat hoax ditentukan melalui proses persidangan.
"Menurut kami, penuntut umum, penasihat hukum terdakwa terlalu dini, prematur menyimpulkan keonaran tidak terjadi," ujar tim jaksa membacakan tanggapan atas eksepsi pengacara Ratna Sarumpaet dalam sidang.
Jaksa mengaku memahami adanya perbedaan cara pandang dengan penasihat hukum Ratna Sarumpaet dalam perkara hoax penganiayaan.
"Tentunya hal yang sangat wajar dan biasa terjadi dalam persidangan guna mendapatkan kebenaran. Namun demikian juga harus tetap pada koridor hukum acara yang berlaku di Indonesia dan bukan kepada sentimen sektoral tanpa dasar hukum yang ada dengan mencoba berbagai cara untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan pidana dengan menyampaikan alasan dari sudut pandang penasihat hukum terdakwa terkait keonaran," papar jaksa.
Simak Juga 'Jaksa Nilai Pengacara Ratna Sarumpaet Tak Paham Dakwaan':
(fdn/fdn)
https://news.detik.com/berita/d-4463768/pengacara-ratna-balas-jaksa-soal-prematur-keonarannya-di-mana
2019-03-12 06:09:59Z
52781506948435
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengacara Ratna Balas Jaksa soal Prematur: Keonarannya di Mana? - detikNews"
Post a Comment