Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis lepas Alfian Tanjung. Perbuatan Alfian dinyatakan melakukan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial terkait tudingannya anggota PDIP adalah PKI. Namun, karena beberapa pertimbangan hakim, tindakan itu dianggap tak memenuhi unsur pidana.
"Membebaskan segala tuntutan hukum," ucap Ketua Majelis Hakim Mahfudin saat membacakan vonis Alfian Tanjung, Rabu (30/5/2018).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat tidak adanya unsur pidana oleh Alfian dikarenakan ia mencantumkan sebuah artikel yang mana sumber tersebut tidak tercantum dalam dewan pers. Meski tidak termasuk pidana, ujaran kebencian oleh Alfian tetap terbukti.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penceramah ustaz Alfian Tanjung sempat menghirup udara bebas setelah eksepsinya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Let's block ads! (Why?)
https://www.liputan6.com/news/read/3555403/jaksa-ajukan-kasasi-atas-putusan-lepas-alfian-tanjung
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Kader NTB Kecewa dengan Demokrat, Minta TGB Jangan DianaktirikanLiputan6.com, Jakarta - Langkah Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB) M Zainul Majdi yang menyatakan d… Read More...
Golkar soal Pertemuan dengan SBY: Jangan Adu Domba Kami dengan JokowiLiputan6.com, Jakarta - Wakil Koordinator Bidang Pratama Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) me… Read More...
Ahok Cari Istri, Syaratnya Perawan Bukan JandaLiputan6.com, Jakarta - Kurang dari sebulan lagi, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama… Read More...
Suhu Dingin Ekstrem Meluas, Petani Dieng Terancam Gagal PanenLiputan6.com, Wonosobo - Suhu dingin yang ekstrem menghantui para petani kentang di Desa Sembungan, … Read More...
Hasto: PDIP Tak Akan Calonkan Caleg Mantan KoruptorHasto mengatakan, partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu memiliki aturan yang tegas terkait kade… Read More...
0 Response to "Jaksa Ajukan Kasasi Atas Putusan Lepas Alfian Tanjung"
Post a Comment