:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1797172/original/045358900_1512975217-Hari-Anti-Korupsi-Sedunia.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku siap bertemu dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk membahas polemik revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Jokowi sebelumnya menjanjikan akan bertemu dengan KPK untuk membahas Revisi KUHP ini.
"Inshaallah, KPK akan memenuhi undangan Presiden untuk membahas RKUHP," ujar Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Selasa (12/7/2018).
Kendati begitu, dia enggan menjelaskan secara rinci poin-poin apa saja yang akan disampaikan KPK dalam pertemuan dengan Jokowi nanti. Jokowi sendiri berjanji menyediakan waktu untuk Komisioner KPK usai perayaan Lebaran.
Sebelumnya, Agus Rahardjo mengutarakan rencananya bertemu dengan Presiden Jokowi. Dia mengatakan KPK saat ini tetap sama pendapatnya soal RKUHP.
KPK menilai dalam Revisi KUHP itu masih ada pasal tentang tindak pidana korupsi, yang justru berisiko melemahkan pemberantasan korupsi.
"Kita masih seperti dalam posisi itu ya. Kita kalau diizinkan akan berkomunikasi dengan Bapak Presiden langsung. Mudah-mudahan," jelasnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis 7 Juni 2018.
Urgensi pertemuan itu, kata Agus, karena Presiden dan DPR yang memiliki kewenangan membuat UU. Pihaknya akan menjelaskan pandangan KPK terkait RKUHP. Walaupun demikian menurutnya belum tentu Presiden akan mendukung pandangan KPK.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jokowi mengomentari wacana pembekuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai meresmikan pemakaian Tol Mojokerto-Jombang.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ketua KPK: Kami Akan Memenuhi Undangan Presiden Membahas RKUHP"
Post a Comment