Liputan6.com, Tangerang - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra minta Mahkamah Konstitusi (MK) segera memproses dan memutuskan uji materi terkait Presidential Threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden yang ajukan sejumlah tokoh publik, belum lama ini.
"Baiknya begitu, idealnya begitu (segera proses dan putuskan)," ujar Ilham, Jakarta, Selasa (19/6/2018).
Putusan gugatan terhadap PT nantinya bisa saja mengubah aturan yang ada saat ini. Lantaran, regulasi yang berlaku mengamanatkan pencalonan presiden dan wakil presiden harus dari partai politik atau gabungan parpol yang memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Karenanya, Ilham meminta MK segera mengambil keputusan. Agar jika memang nantinya ada perubahan aturan, KPU dapat menyesuaikan dengan norma yang berlaku. Mengingat, jadwal pendaftaran capres-cawapres pun tak akan lama lagi, yakni 4-10 Agustus 2018.
"MK harus melihat itu. Kalau bisa sih keputusannya segera secepatnya, biar kita bisa menyesuaikan jika ada keputusan lain," ucap Ilham.
Ilham mengaku, sejauh ini KPU belum berkomunikasi dengan MK terkait kemunculan gugatan kembali terhadap ambang batas pencalonan presiden.
Namun dia mengatakan, terlepas dari akan bergantinya regulasi atau tidak, institusinya mematuhi apapun keputusan MK terhadap aturan terserbut.
"Apa pun keputusan MK itu kita patuh. Kita harus menyesuaikan," imbuhnya.
https://www.liputan6.com/news/read/3563632/kpu-minta-mk-segera-putuskan-uji-materi-presidential-thresholdBagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Minta MK Segera Putuskan Uji Materi Presidential Threshold"
Post a Comment