Search

Usul Fahri Hamzah ke MUI: Ikuti Fatwa Internasional Larang Muslim ke Israel

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin menegaskan, tidak berwewenang melarang seorang Muslim datang ke Israel. Kalaupun MUI ingin menerbitkan fatwa haram WNI muslim masuk Israel, harus melalui mekanisme pelaporan. Pernyataan tersebut keluar untuk menanggapi kritikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah
Membalas pernyataan itu, Fahri Hamzah menuturkan, bisa saja MUI langsung mengeluarkan fatwa haram. Karena sudah ada fatwa internasional larangan muslim masuk ke Israel.

"Kita nyatakan haram saja, kan sama dengan mengakui penjajahan di dunia. Ini sudah banyak ulama yang membuat fatwa mengharamkan ketika persatuan ulama internasional Syekh Yusuf Qordhawi itu sudah mengharamkan kunjungan ke negara yang dikuasai oleh Zionis itu, sudah diharamkan, jadi sebetulnya MUI tinggal meneruskan fatwa internasional," ujar Fahri di rumah dinas Ketua DPR, Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (15/6/2018).

Menurut Fahri, MUI tak perlu melakukan kajian dan menunggu laporan masyarakat, cukup menyadur fatwa internasional larangan datang ke Israel.

"Jadi sebenarnya MUI tinggal melanjutkan fatwa dari ulama internasional bahwa itu haram. Supaya itu tidak berulang. Karena Zionis ini nyopet kita, dia nyopet tokoh, kadang-kadang dia nyopet wartawan juga. Seolah-olah ini negara bagus, aman, padahal kan itu penjajahan. Kita ditipu sama dia dikasih lihat gambar-gambar yang bagus padahal dia itu kan penindasan," kata Fahri Hamzah.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3561034/usul-fahri-hamzah-ke-mui-ikuti-fatwa-internasional-larang-muslim-ke-israel

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Usul Fahri Hamzah ke MUI: Ikuti Fatwa Internasional Larang Muslim ke Israel"

Post a Comment

Powered by Blogger.