Search

Kejagung dan BNPT Teken MoU Tangkal Terorisme

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan kerja sama nota kesepemahaman (MoU) dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Kegiatan tersebut dilakukan di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (3/7/2018).

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, kerja sama ini penting setelah munculnya berbagai aksi teror bahkan dilakukannnya aksi pengeboman dan ancaman terorisme yang datang silih berganti. Aksi ini antara lain telah merusak obyek vital sampai menimbulkan korban luka bahkan cukup banyak mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Aksi teror itu menimbulkan ketakutan secara luas yang mengganggu dan mengancam ketentraman warga sipil yang tidak berdosa. Ancaman aksi teror demikian menjadi peringatan sekaligus memperlihatkan secara jelas bahwa terorisme telah menjamur membentuk sel-sel jaringan yang terjaring satu sama lain," kata Prasetyo di Jakarta Selatan.

"Melakukan serangkaian ancaman dan aksi teror yang lazim dilaksanakan dengan cara yang berubah-ubah tidak manusiawi karena bahkan telah demikian tega melibatkan dan menggunakan anggota keluarga istri dan anak-anak kecil," tambahnya.

Setelah mencermati fenomena realitas kondisi subyektif yang semakin menjadi-jadi dan berkelanjutan, lanjut Prasetyo, maka regulasi yang ada jauh dari memadai untuk dijadikan instrumen mencegah dan mengatasi untuk mendorong pemerintah bersama DPR, kepolisian dengan segera merampungkan revisi UU 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan permintaan pengganti UU nomor 1 tahun 2002 tentang tindak pidana terorisme menjadi UU.

"UU nomor 5 tahun 2018 yang disahkan pada 21 Juni 2018 yang lebih bersifat proaktif, pro-law enforcement memuat substansi yang lebih responsif dibanding UU yang sudah ada sebelumnya. Setidaknya kami mencatat beberapa kelebihan di UU ini," ujarnya.

Menurutnya, salah satu kelebihan UU itu sendiri antara lain UU tersebut telah meluas terhadap asas kriminalisasi. Sehingga para pelaku terorisme tidak hanya menerapkan perbuatan yang sudah terjadi melainkan juga dapat menjangkau berbagai bentuk perbuatan.

"Bagi pelaku terorisme sehingga orang ini yang tidak hanya dapat menerapkan perbuatan yang sudah terjadi melainkan juga dapat menjangkau berbagai bentuk perbuatan pendahuluan sejak jadi kegiatan rekruitmen, pembaiatan, dan pengorganisasian, pelatihan dan berbagai kegiatan radikal lainnya yang diindikasikan merupakan perbuatan permulaan dan persiapan dilakukannya tindak pidana terorisme. Dengan kata lain UU kita telah menetapkan selangkah di deoan para teroris sebelum mereka melakukan kejahatan," jelasnya.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3577465/kejagung-dan-bnpt-teken-mou-tangkal-terorisme

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kejagung dan BNPT Teken MoU Tangkal Terorisme"

Post a Comment

Powered by Blogger.