:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2281548/original/020881100_1531734149-20180716_153056.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono (BTJ) ke Rumah Tahanan Guntur. Budi Tjahjono ditahan setelah diperiksa tiga kali oleh tim penyidik.
"BTJ Ditahan 20 hari pertama di Rutan cab KPK di Pomdam Jaya Guntur," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (16/7/2018).
Budi Tjahjono sebelumnya diperiksa pada 17 April 2017 dan 7 April 2017. Tapi saat itu BTJ tidak langsung ditahan.
Pantauan di lokasi, BTJ turun dari kendaraan dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Saat diburu awak media, BTJ bungkam dan langsung memasuki mobil tahanan.
BTJ merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam pengadaan Asuransi Oil and Gas BP Migas pada KKKS Tahun 2010–2012 dan Tahun 2012–2014, yang diduga merugikan negara mencapai Rp 15 miliar.
Budi Tjahjono telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2017. Akhir tahun 2017, KPK telah memanggil sejumlah saksi, seperti Guru Besar Ilmu Elektro Universitas Trisakti Samuel Hendra Tirtamihardja dan Stella Margaretha Tirtamihardja. Mereka diperiksa untuk memberikan keterangan kepada BTJ.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, Minggu (15/7/2018). Penggeledahan tersebut berlangsung sejak pagi tadi.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Tahan Eks Direktur Utama Jasindo Budi Tjahjono"
Post a Comment