Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 1.141 penghuni Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur bakal menerima remisi dalam rangka peringatan kemerdekaan ke-73 tahun Republik Indonesia.
"Kami mengusulkan 1.143. Namun yang akan memperoleh remisi 1.141 Napi. Jadi ada dua yang tak lolos," kata Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang R Andika Dwi Prasetya saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (16/8/2018).
Andika menjelaskan, warga binaan di Lapas Cipinang Kelas 1 yang mendapat remisi atau potongan masa tahanan sebagian besar terjerat kasus narkoba.
"Total narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas 1 Cipinang Jakarta Timur ada 3.779 orang. Dan yang mendapatkan remisi rata-rata narapidana kasus narkoba," ujar dia.
Nantinya, narapidana akan menerima dua tipe remisi. Ada yang mendapatkan pengurangan masa tahanan dan adapula yang remisi langsung bebas.
"Besaran potongan masa tahanan ada yang sebulan sampai enam bulan. Tergantung dari berapa lama narapidana sudah menjalani masa hukuman," ujar dia.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
https://www.liputan6.com/news/read/3620634/1141-narapidana-lp-cipinang-mendapatkan-remisi-kemerdekaanBagikan Berita Ini
0 Response to "1.141 Narapidana LP Cipinang Mendapatkan Remisi Kemerdekaan"
Post a Comment