Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus suap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dipindahkan dari Lapas Sukamiskin Jawa Barat, ke Rutan cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta Selatan. Pemindahan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dilakukan demi kepentingan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
"Mulai hari ini dilakukan penitipan narapidana Tubagus Chaeri Wardana di Rutan Salemba cabang KPK di Kav C1 dari tanggal 9 sampai dengan 24 Agustus 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (9/8/2018).
KPK segera merampungkan pengusutan kasus TPPU yang menjerat Wawan. Penyidik KPK sudah memetakan aset milik suami Wali Kota Tangerang Airin Rachmy Diany itu.
Tubagus Chaeri Wardana sendiri ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2014. Kasus TPPU ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wawan sebelumnya, yakni dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Adik Ratu Atut Dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Rutan KPK"
Post a Comment