Liputan6.com, Jakarta - Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) menyayangkan vonis 18 penjara Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap Meiliana, ibu rumah tangga di Tanjung Balai yang meminta suara azan dikecilkan.
Organisasi sayap keislaman PDI Perjuangan ini berharap masyarakat bisa belajar banyak dari kasus ini.
"Harapan kita masyarakat jangan mudah terprovokasi, gampang tersulut emosi dan juga harus mengedepankan toleransi dan saling menghormati antarsesama warga negara yang berbeda keyakinan. Tidak ada ruang untuk intoleransi di Bumi Pancasila," kata Sekretaris Umum Bamusi, Nasyirul Falah Amru, di Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Pria yang biasa disapa Gus Falah itu mengatakan persoalan yang dialami Meiliana ini seharusnya bisa diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan. Bukan diselesaikan secara hukum, apalagi dengan delik pidana penistaan agama.
"Saya pikir apa yang dilakukan Meiliana dengan meminta mengecilkan volume azan bukan penistaan agama. Kalau memohonnya dengan baik, tentunya harus direspons dengan baik, bukan malah dibawa ke sentimen agama," ujar Gus Falah.
Menurut anggota DPR ini, hukuman 18 bulan penjara tidak adil untuk Meiliana. "Itu tidak sebanding, kelasnya jadi sama dengan pencurian. Kecuali kalau Ibu Meiliana mintanya dengan menantang, itu sudah masuk dalam melanggar HAM melaksanakan ibadah," katanya.
"Tetapi ini kan hanya memohon volume dikecilkan dengan baik-baik. Jadi, saya pikir bukan kategori penistaan agama, wong cuma permohonan kok," tegas Gus Falah lagi.
https://www.liputan6.com/news/read/3626560/bamusi-pdip-masyarakat-jangan-terprovokasi-kasus-meilianaBagikan Berita Ini
0 Response to "Bamusi PDIP: Masyarakat Jangan Terprovokasi Kasus Meiliana"
Post a Comment