Liputan6.com, Jakarta Meiliana, seorang ibu di Medan divonis penjara selama 18 bulan karena mengeluhkan volume suara azan yang dianggapnya terlalu keras. Menteri Agama Lukman Hakim menilai kasus itu tidak berdiri sendiri.
"Hemat saya, mestinya penerapan Pasal 156a UU 1/PNPS/1965 dalam kasus Ibu Meliana tak bisa berdiri sendiri, karena harus dikaitkan dengan konteks Pasal 1 UU tersebut," ujar Lukman di akun twitternya, @lukmansaifuddin, Kamis (23/8/2018).
Pasal 1 dalam UU tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama yang dimaksud Lukman berbunyi, "Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu."
Lukman pun berharap para aparat penegak hukum mampu memahami esensi UU tersebut. "Agar tak menjadi preseden buruk bagi kehidupan keagamaan kita di tengah kemajemukan bangsa," kata Lukman.
Menurut dia, berbeda pendapat dengan putusan hukum, apalagi belum in-kracht atau berkekuatan hukum tetap itu biasa dan wajar saja. "Itu bukan berarti tak percaya hukum, apalagi melawan hukum," Lukman Hakim memungkasi.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini
https://www.liputan6.com/news/read/3626670/meiliana-divonis-nodai-agama-karena-volume-azan-ini-kata-menag-lukmanBagikan Berita Ini
0 Response to "Meiliana Divonis Nodai Agama Karena Volume Azan, Ini Kata Menag Lukman"
Post a Comment