Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah kalah telak melawannya. Pernyataan ini disampaikan setelah Mahkamah Agung menolak kasasi PKS atas perkara perseteruannya dengan Fahri.
"Sudah kalah, kalah telak," kata Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/8/2018).
Dengan keputusan ini, kata Fahri, pimpinan PKS wajib menjalankan keseluruhan putusan yang ada di Pengadilan Negeri. Sebab, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah dikuatan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung (MA).
Fahri menuturkan, putusan tersebut membuat pemecatannya sebagai kader serta pergantian posisi Wakil Ketua DPR batal. Bahkan, PKS dituntut untuk membayar Rp 30 miliar kepadanya. Uang tersebut akan dipakai untuk pemulihan para kader yang merasa dirugikan oleh pimpinan PKS.
"Karena dari kasus ini kan semua surat yang pernah dibuat tentang saya itu telah dibatalkan, termasuk di persidangan dan semua surat di DPR itu dinyatakan batal," tegasnya.
"Semua tindakan hukum itu yang dilakukan kepada saya itu batal dan juga ada kelebihannya juga, selain dari putusan sela dan provisi, posisi saya tidak diboleh diganggu sampai 2019," sambung Fahri.
Fahri mengaku akan berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya untuk mengambil langkah penyelamatan PKS.
"Saya dengan konsultasi kepada lawyer, saya akan agak agresif untuk menyelamatkan partai," tandas Fahri Hamzah.
https://www.liputan6.com/news/read/3607957/fahri-hamzah-pks-kalah-telak-posisi-saya-tak-boleh-diganggu-sampai-2019Bagikan Berita Ini
0 Response to "Fahri Hamzah: PKS Kalah Telak, Posisi Saya Tak Boleh Diganggu Sampai 2019"
Post a Comment