Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat edaran nomor 977/6131/Sj dan 977/6132/Sj Tanggal 20 Agustus 2018 untuk seluruh gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia terkait bantuan korban gempa Lombok. Bantuan tersebut berupa keuangan kepada Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Hadi Prabowo menyampaikan, ada dua alasan mengapa pihaknya menerbitkan surat soal bantuan korban gempa Lombok.
"Pertama, adanya permintaan Gubernur NTB di surat per tanggal 6 Agustus 2018 yang juga meminta bantuan ke pemerintah daerah, pusat, dan gubernur," tutur Hadi di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (21/8/2018).
"Kedua, ada animo dari pemerintah daerah selain NTB, terkait bagaimana upaya solidaritas membantu masyarakat Lombok untuk memberikan bantuan menggunakan APBD masing-masing," lanjut dia.
Hadi meminta masyarakat menyikapi surat edaran tersebut dengan positif. Terlebih, bantuan keuangan antadaerah tersebut tidak menyalahi undang-undang.
"Karena daerah pada hakikatnya bisa memberikan bantuan keuangan ke daerah lain. Oleh karena itu, kita fasilitasi," jelas Hadi.
Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin menambahkan, dalam pengelolaan keuangan dan penyusunan APBD sendiri ada tiga jenis belanja yang sifat dan karakternya tidak wajib. Yakni hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan.
"Dari jenis belanja ini kita sudah pastikan tidak mewajibkan ke daerah untuk memberikan bantuan korban gempa Lombok. Kemudian maka dalam surat menteri itu disampaikan, kalau ingin membantu boleh menggunakan APBD pada belanja aturan keuangan. Ini pasti tidak wajib," kata Syarifuddin.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Saksikan tayangan video menarik berikut ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bantuan Pemda untuk Korban Gempa Lombok"
Post a Comment