Search

KPK Ingatkan 4 Eks Anggota DPRD Sumut Penuhi Panggilan

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang masing-masing sebesar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.

Uang yang diterima 38 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.

Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015.

Dalam perjalanannya, penyidik KPK sudah menahan beberapa anggota DPRD Sumut usai diperiksa sebagai tersangka. Sebagian dari mereka juga sudah mengembalikan uang ke rekening penyimpanan KPK.

Mereka yang sudah ditahan penyidik yakni Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung,Fadly Nurzal, Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, Helmiati, Elezaro Duha, Tahan Manahan Pangabean, Passiruddin Daulay, dan Biller Pasaribu.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Korupsi di Sumatera Utara (Sumut) melibatkan 38 anggota DPRD yang diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3624612/kpk-ingatkan-4-eks-anggota-dprd-sumut-penuhi-panggilan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Ingatkan 4 Eks Anggota DPRD Sumut Penuhi Panggilan"

Post a Comment

Powered by Blogger.