Liputan6.com, Jakarta - Kepala pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho menyatakan, hingga saat ini tercatat sebanyak 387 orang meninggal dunia akibat gempa Lombok yang tersebar di beberapa lokasi.
Seperti halnya Kabupaten Lombok Utara 334 orang, Lombok Barat 30 orang, Lombok Timur 10, Kota Mataram 9, Lombok Tengah 2, dan Kota Denpasar 2 orang. Sutopo menyebut hingga saat ini masih terdapat banyak masalah dalam penanganaan dampak gempa.
"Akhirnya Gubernur Nusa Tenggara Barat memutuskan untuk memperpanjang 14 hari masa tanggap darurat, yaitu terhitung 12-25 Agustus 2018," kata Sutopo dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (11/8/2018).
Dia menjelaskan, kondisi di lapangan masih banyak permasalahan, seperti masih adanya korban yang harus dievakuasi, pengungsi yang belum tertangani dengan baik hingga gempa susulan yang masih berlangsung.
Sehingga dengan adanya penetapan masa tanggap darurat, dia menyebut dapat memudahkan akses dalam pengadaan logistik.
"Penggunaan sumberdaya, penggunaan anggaran, pengadaan peralatan, dan administrasi sehingga penanganan dampak bencana menjadi lebih cepat," ucapnya.
Tak hanya itu , Sutopo hingga saat ini masih terdapat beberapa pengungsi yang belum mendapat bantuan, khususnya di Kecamatan Gangga, Kayangan, Pemenang hingga kawasan Lombok Barat. Sebab akses menuju ke lokasi tersebut masih sudah dijangkau.
"Permasalahan utama adalah distribusi logistik yang untuk mengirimkan ke ribuan titik pengungsian. Sebagian besar jalan di Lombok Utara mengalami kerusakan akibat gempa," jelasnya.
https://www.liputan6.com/news/read/3616275/masa-tanggap-darurat-gempa-lombok-diperpanjangBagikan Berita Ini
0 Response to "Masa Tanggap Darurat Gempa Lombok Diperpanjang"
Post a Comment