
"Tentu sudah kami identifikasi ya, tapi belum bisa disampaikan karena terkait materi penanganan perkara," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019).
"Perlu dipahami konstruksi kasus ini, ada pihak-pihak yang tidak punya kewenangan sama sekali secara formil untuk mengatur ataupun untuk melakukan proses seleksi jabatan di Kementerian Agama. Namun pihak tersebut dapat dipengaruhi yang kami duga itu dihasilkan dari proses kerja sama dengan Kementerian Agama," ucap Febri.
"Bisa saja pihak ini di luar Kementerian Agama, termasuk yang menduduki jabatan politik, ini yang sering kami sampaikan ada risiko jika ada intervensi oleh aktor politik terhadap birokrasi," sambungnya.
Rommy sendiri merupakan anggota Komisi XI DPR. Artinya, Rommy, yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag, secara aturan tak punya kewenangan dalam proses pengisian jabatan di Kemenag.
Namun, dalam kasus ini, KPK menduga Rommy mengatur proses pengisian jabatan untuk Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Muafaq dan Haris pun turut ditetapkan KPK sebagai tersangka. Muafaq diduga memberikan duit Rp 50 juta pada Jumat (15/3) kepada Rommy, sedangkan Haris diduga menyetor duit Rp 250 juta ke Rommy pada 6 Februari 2019.
(haf/zak)
https://news.detik.com/berita/d-4473259/kpk-kantongi-pihak-kemenag-yang-dipengaruhi-romahurmuziy
2019-03-18 12:38:05Z
52781517983167
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Kantongi Pihak Kemenag yang Dipengaruhi Romahurmuziy - detikNews"
Post a Comment