Search

PKB DKI Kritik Pergub Baru Anies: TGUPP Kerjaannya Apa? - detikNews

Jakarta - Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta mengkritik Peraturan Gubernur (Pergub) baru tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang diterbitkan Gubernur DKI Anies Baswedan. PKB menganggap kinerja TGUPP belum dirasakan masyarakat sehingga tak perlu ada penambahan anggaran dan anggota.

"TGUPP kerjaannya apa yang bisa dilihat masyarakat hari ini, yang bisa dinikmati dan dirasakan masyarakat, apa?" kata Ketua Fraksi PKB DPRD DKI Hasbiallah Ilyas saat dihubungi, Senin (11/3/2019).


Hasbi mempertanyakan uang tunjangan transportasi untuk anggota TGUPP. Dia tidak ingin ada penghamburan anggaran untuk kebutuhan yang tidak jelas.
"Uang transport duitnya dari mana, pendapatan kita sesuai nggak. Yang kedua, TGUPP kinerjanya belum kelihatan sampai hari ini. Nggak bisa kinerja, harus dilihat kerjanya apa, bahkan tumpang-tindih sama dinas," ujar dia.
Dia juga menyinggung kinerja TGUPP yang bisa jadi tumpang tindih dengan dinas. Hasbi menyarankan Anies untuk mengoptimalkan sumber daya yang ada.

"Jangan sampai TGUPP terlalu banyak akhirnya wewenang TGUPP ini melampaui dinas, nggak bisa dong. Yang ada saja sudah dioptimalkan. Tidak perlu ada penambahan, tidak perlu transportasi segala hal, bukan waktunya menghamburkan," tuturnya.


Sementara itu, Partai Gerindra DKI Jakarta setuju perubahan Pergub tentang TGUPP. Anies disebut akan memilih anggota TGUPP sesuai dengan kebutuhan.

Pergub 16 Tahun 2019 soal TGUPP memberikan kebebasan kepada Anies untuk memilih berapa jumlah anggota TGUPP. Jumlah itu sesuai dengan kebutuhan dan anggaran daerah, tidak dibatasi 73 anggota.

"Menurut saya tidak dibatasi kan tidak masalah. Nggak gitu juga (bisa bertambah). Bisa juga berkurang, berdasarkan kebutuhan," ucap Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Syarif saat dihubungi, Senin (11/3/2019).

Diketahui, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2019 tentang TGUPP. Dalam Pergub tersebut jumlah anggota tidak dibatasi lagi.

Aturan itu diteken Anies pada 19 Februari 2019. Aturan ini menggantikan Pergub 187 Tahun 2017, yang sebelumnya juga sudah diubah dalam Pergub 196 Tahun 2017.

Saksikan juga video 'Anies Memperkenalkan Jajaran Tim Ahli Gubernur':

[Gambas:Video 20detik]


(knv/dwia)

Let's block ads! (Why?)


https://news.detik.com/berita/d-4463200/pkb-dki-kritik-pergub-baru-anies-tgupp-kerjaannya-apa

2019-03-12 00:45:00Z
52781505072082

Bagikan Berita Ini

0 Response to "PKB DKI Kritik Pergub Baru Anies: TGUPP Kerjaannya Apa? - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.