Search

Eggi Sudjana Terancam Penjara Seumur Hidup pada Kasus Makar - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat sekaligus politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana yang kini berstatus tersangka kasus makar diancam hukuman seumur hidup. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (14/5/2019) siang.

"Kasus makar itu ancamannya seumur hidup," kata Argo kepada wartawan.

Penetapan Eggi sebagai tersangka kasus makar merupakan buntut dari ajakannya pada 17 April lalu untuk melakukan people power. Ia kemudian ditangkap Selasa pagi usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Unit Kamnag Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak Senin sore kemarin.

Baca juga: Kamis, Bachtiar Nasir Diperiksa sebagai Saksi Eggi Sudjana

Dalam surat penangkapan, Eggi dinilai telah melakukan tindak pidana kejahatan keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.L

Eggi telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada  Jumat lalu atas statusnya sebagai tersangka.

Hingga Selasa malam, Eggi masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Hak Hukum Eggi Sudjana Diabaikan Selama Pemeriksaan

Let's block ads! (Why?)


https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/14/21563671/eggi-sudjana-terancam-penjara-seumur-hidup-pada-kasus-makar

2019-05-14 14:56:00Z
52781607230914

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Eggi Sudjana Terancam Penjara Seumur Hidup pada Kasus Makar - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.