"Paspor Pak KZ (Kivlan Zen) akan habis dalam waktu dekat jadi tidak akan diizinkan meninggalkan Indonesia atau memasuki negara lain," kata Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal saat dimintai konfirmasi, Sabtu (11/5/2019).
Selain itu, penyidik mendapat informasi Kivlan Zen akan kooperatif. Kivlan Zen dipanggil polisi atas laporan dugaan penyebaran hoax dan dugaan makar pada Senin (13/5).
"Penyidik mendapat info bahwa Pak KZ akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik. Oleh karena itu penyidik memandang tidak perlu melakukan pencekalan lagi," sambung Iqbal.
Kivlan Zen disambangi polisi saat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (10/5). Penyidik menyerahkan surat panggilan kepada Kivlan Zen.
Sementara itu, tim pengacara Kivlan Zen mempertanyakan prosedur dalam pengiriman surat panggilan. Sebab, Kivlan Zen disambangi polisi yang memberikan surat panggilan terkait laporan dugaan makar.
"Klien saya komplain dan keberatan kepada saya. Klien kami, Kivlan Zen, merasa keberatan dan merasa kecewa akibat pihak, oknum kepolisian yang datang menjumpai beliau. Bahkan Kivlan Zen menyatakan dikejar-kejar seperti layaknya seorang penjahat," ujar pengacara Kivlan Zen, Pitra Romadoni Nasution, Sabtu (11/5).
Pitra menegaskan Kivlan Zen siap menghadapi proses hukum. Kivlan Zen dilaporkan oleh Jalaludin dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
(fdn/fdn)
https://news.detik.com/berita/d-4545609/ini-alasan-polri-cabut-surat-cegah-kivlan-zen-ke-luar-negeri
2019-05-11 12:47:24Z
52781601751221
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ini Alasan Polri Cabut Surat Cegah Kivlan Zen ke Luar Negeri - detikNews"
Post a Comment